Pengedar Uang Palsu di Bekuk Polisi


Mediapublik.press (Kriminal) – Malang (Jatim)    Jajaran satreskrim polsek kedungkandang, kota malang berhasil membekuk seorang pengedar uang palsu antar kota. Dari tangan pelaku yang sudah delapan kali mengedarkan uang palsu dibeberapa kota di Jawa timur tersebut, petugas berhasil menyita puluhan juta rupiah uang palsu pecahan 100 ribu.

Aksi Tehgno Axel Syaputra (33 Tahun) warga Jember, tak berkutik saat digelandang petugas Satreskrim polsek kedungkandang untuk gelar perkara. Tersangka yang berprofesi sebagai pekerja serabutan ini, ditangkap petugas di pasar kebalen, kota malang. Saat akan mengirimkan uang palsu pecahan 100 ribuan, sebesar 39 koma 6 juta rupiah.

Menurut pengakuan tersangka, uang palsu ini akan diedarkan di wilayah kecamatan dampit kabupaten malang. Dihadapan petugas, tersangka mengaku sudah delapan kali mengedarkan uang palsu dan di edarkan di beberapa kota di Jawa timur, diantaranya malang, jember, situbondo, dan probolinggo.

Atas perbuatannya, tersangka Axel dijerat dengan pasal 36 ayat 2 KUHP karena mengedarkan uang palsu, dengan ancaman hukumannya maksimal 12 Tahun penjara. (arief)

Copy

MEDIA PUBLIK

Media Cerdas Bangsa
    Facebook Comment
    Google Comment

0 comments:

Post a Comment