Mediapublik.press (Kriminal) - Ngawi (Jatim) Satnarkoba Polres Ngawi berhasil membekuk 3 orang budak sabu-sabu, di tempat yang berbeda saat mengantar pesanan barang haram tersebut di wilayah hukum Polres Ngawi. Ketiga tersangka tersebut Joko Sulistyo (32), Hanafi Hidayat (46), dan Mohammad Rokhim (28).
Berdasarkan keterangan dari tersangka barang haram tersebut di dapatkan dari teman mereka yang berasal dari Sragen." Mereka kita tangkap di lokasi yang berbeda, mereka berhasil di amankan atas adanya laporan Masyarakat,sedangkan Narkotika jenis sabu ini dia dapat dari luar Daerah Ngawi", kata Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP juwair, Jumat (28/08).
Untuk tersangka Js di bekuk ketika hendak melakukan transaksi dengan konsumennya di kawasan jalan Jogorogo - Kendal. Tepatnya di desa Macanan Kecamatan Jogorogo, Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 0,34 gram, hp,sejumlah uang dan sepeda motor.
Berdasarkan keterangan dari tersangka barang haram tersebut di dapatkan dari teman mereka yang berasal dari Sragen." Mereka kita tangkap di lokasi yang berbeda, mereka berhasil di amankan atas adanya laporan Masyarakat,sedangkan Narkotika jenis sabu ini dia dapat dari luar Daerah Ngawi", kata Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP juwair, Jumat (28/08).
Untuk tersangka Js di bekuk ketika hendak melakukan transaksi dengan konsumennya di kawasan jalan Jogorogo - Kendal. Tepatnya di desa Macanan Kecamatan Jogorogo, Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 0,34 gram, hp,sejumlah uang dan sepeda motor.
Tersangka HH di ringkus di halaman parkir Stasiun Paron bersama 1 paket sabu berat 0,44 gram. Sedangkan MR di ringkus di wilayah Kelurahan Margomulyo Kec, Ngawi, bersama 0,46 gram sabu, hp dan sepeda motor.
" Mereka kita jerat dengan pasal 112 (1) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 15 Tahun penjara", jelas AKP Juwair. (albert)
" Mereka kita jerat dengan pasal 112 (1) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 15 Tahun penjara", jelas AKP Juwair. (albert)
Copy

0 comments:
Post a Comment