Wanita Asal Bogor Selundup Sabu-Sabu ditangkap di Medan


Mediapublik.press (Kriminal) – Medan (Sumut)    Petugas kantor pengawasan dan pelayanan bea cukai bandara Internasional kuala namu meringkus seorang wanita warga Bogor yang baru tiba dari Malaysia, setelah terbukti menyelundupkan sabu-sabu seberat 200 gram lebih. Untuk mengelabui petugas tersangka sengaja menyembunyikan barang bukti di balik celana dalam.

Dengan menggunakan penutup wajah wanita berinisial UA warga Bogor ini langsung digelandang ke kantor KPPBC bandara kuala namu untuk menjalani pemeriksaan tubuh. Setelah hasil rekaman x ray menemukan adanya benda mencurigakan di bagian tubuh tersangka.

Kecurigaan itu akhirnya terbukti setelah hasil penggeledahan,ditemukan sabu-sabu seberat 200,12 gram yang terbagi dalam 2 bungkusan dan disembunyikan tersangka di balik celana dalamnya.

Menurut pihak bea cukai penangkapan terhadap wanita berusia 31 tersebut berawal dari kecurigaan mereka terhadap gerak geriknya sesaat setelah turut dari pesawat air asia QZ 123 rute kuala lumpur, Malaysia.

Atas perbutannya tersangka UA terancam pasal 113 ayat 1 dan 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda sebanyak 10 milyar rupiah. Dalam hal barang bukti beratnya melebihi 5 gram pelaku dapat dipidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Sementara untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut dan pengembangan tersangka dan seluruh barang bukti diserahkan kepada pihak badan narkotika nasional provinsi Sumatera utara. (zufri)

Copy

MEDIA PUBLIK

Media Cerdas Bangsa
    Facebook Comment
    Google Comment

0 comments:

Post a Comment