Mediapublik.press (Politik) - Pasangkayu (Sulbar) Menindak lanjuti hasil musyawarah mufakat yang diselenggarkan oleh Panwaslu beberapa hari yang lalu, kemarin KPU Matra akhirnya resmi menetapkan pasangan calon (Paslon) Abdullah Rasyid dan Marigun Rasyid sebagai paslon peserta pilkada Matra dengan nomor urut 3 (tiga) melalui surat keputusan nomor 053 dan 054, tertanggal 1 September.
Surat keputusan KPU yang untuk kedua kalinya tersebut, terbit setelah melalui rapat pleno yang diselenggarakan, Selasa 1 September, di kantor KPU Matra. Dalam pleno itu pula, terungkap ternyata masih ada dua komisioner KPU yang belum sepaham dengan hasil keputusan musyawarah mufakat antara pasangan Amar dan anggota KPU Matra saat sidang musyawarah yang diselenggarakan oleh Panwaslu Matra,
Dua komisioner ini masih bertahan pada keputusan awal KPU Matra yang menyatakan paslon Amar tidak memenuhi syarat ditetapkan sebagai peserta pilkada Matra. Sementara tiga komisioner lainnya sependapat bahwa pasangan Amar telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai paslon peserta pilkada.
Dua komisioner yang tidak sepakat dengan hasil keputusan musyawarah mufakat tersebut yakni Ardi Trisandi dan Muslihat Kamaluddin, sementara tiga komisioner yang berpendapat sebaliknya yakni, Ishak Ibrahim, Harlywood Suly Junior dan Sumaila.
Bahkan Ardi Trisandi menyampaikan, tidak akan bertanggungjawab atas keputusan KPU yang kedua ini, dengan alasan keputusan musyawarah mufakat beberapa hari yang lalu itu bukanlah keputusan mufakat sebab sesungguhnya tidak semua anggota KPU menyetujuinya. Ia berpandangan bahwa seharusnya saat itu sidang musyawarah dilanjutkan hingga panwaslu mengeluarkan keputusannya, apa lagi baik pemohon dan termohon telah mengajukan bukti- bukti.
Namun demikian baik Ardi Trisandi maupun Muslihat Kamaluddin menyampaikan bahwa dengan tidak sepakat terhadap keputusan tersebut bukan berarti mereka berniat untuk menghalangi proses yang sedang berjalan, merekapun mengakui bahwa itu adalah keputusan kelembagaan.
Mengenai alasan penolakan terhadap keputusan musyawarah mufakat saat itu, Ardi masih bepergang pada alasan semula bahwa, pada saat pendaftaran pasangan Amar tidak menyertakan surat keterangan satu kepengurusan untuk Golkar Matra dari DPP Golkar baik kubu Agung Laksono (AL) dan Abu Rizal Bakrie, serta B1 KWK versi AL yang dinilai cacat administrasi, karena terdapat tulisan " Labuhan Batu Selatan"
Padahal kedua syarat itu sambung dia, adalah syarat mutlak yang mesti dihadirkan saat pendaftaran sesuai dengan PKPU nomor 12 tahun 2015,serta surat edaran KPU nomor 396 tahun 2015.
" Perlu kami sampaikan bahwa keputusan musyawarah mufakat waktu itu bukanlah keputusan mufakat, karena masih ada komisioner yang tidak sepakat, dan saya secara peribadi waktu itu masih berharap keputusan sidang dilanjutkan sampai Panwaslu mengeluarkan keputusannya" terangnya.
Alasan hampir serupa disampaikan oleh Muslihat Kamaluddin terkait penolakannya terhadap keputusan musyawarah mufakat tersebut. Kata dia, seharusnya waktu itu tidak serta merta diambil keputusan mufakat karena tidak semua komisioner menyetujuinya.
" Apa lagi waktu itu pemohon tidak bisa menunjukan bukti baru, namun karena saat ini sudah ada keputusan kelembagaan ya kami harus mengikut" ujarnya. (joni)
Surat keputusan KPU yang untuk kedua kalinya tersebut, terbit setelah melalui rapat pleno yang diselenggarakan, Selasa 1 September, di kantor KPU Matra. Dalam pleno itu pula, terungkap ternyata masih ada dua komisioner KPU yang belum sepaham dengan hasil keputusan musyawarah mufakat antara pasangan Amar dan anggota KPU Matra saat sidang musyawarah yang diselenggarakan oleh Panwaslu Matra,
Dua komisioner ini masih bertahan pada keputusan awal KPU Matra yang menyatakan paslon Amar tidak memenuhi syarat ditetapkan sebagai peserta pilkada Matra. Sementara tiga komisioner lainnya sependapat bahwa pasangan Amar telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai paslon peserta pilkada.
Dua komisioner yang tidak sepakat dengan hasil keputusan musyawarah mufakat tersebut yakni Ardi Trisandi dan Muslihat Kamaluddin, sementara tiga komisioner yang berpendapat sebaliknya yakni, Ishak Ibrahim, Harlywood Suly Junior dan Sumaila.
Bahkan Ardi Trisandi menyampaikan, tidak akan bertanggungjawab atas keputusan KPU yang kedua ini, dengan alasan keputusan musyawarah mufakat beberapa hari yang lalu itu bukanlah keputusan mufakat sebab sesungguhnya tidak semua anggota KPU menyetujuinya. Ia berpandangan bahwa seharusnya saat itu sidang musyawarah dilanjutkan hingga panwaslu mengeluarkan keputusannya, apa lagi baik pemohon dan termohon telah mengajukan bukti- bukti.
Namun demikian baik Ardi Trisandi maupun Muslihat Kamaluddin menyampaikan bahwa dengan tidak sepakat terhadap keputusan tersebut bukan berarti mereka berniat untuk menghalangi proses yang sedang berjalan, merekapun mengakui bahwa itu adalah keputusan kelembagaan.
Mengenai alasan penolakan terhadap keputusan musyawarah mufakat saat itu, Ardi masih bepergang pada alasan semula bahwa, pada saat pendaftaran pasangan Amar tidak menyertakan surat keterangan satu kepengurusan untuk Golkar Matra dari DPP Golkar baik kubu Agung Laksono (AL) dan Abu Rizal Bakrie, serta B1 KWK versi AL yang dinilai cacat administrasi, karena terdapat tulisan " Labuhan Batu Selatan"
Padahal kedua syarat itu sambung dia, adalah syarat mutlak yang mesti dihadirkan saat pendaftaran sesuai dengan PKPU nomor 12 tahun 2015,serta surat edaran KPU nomor 396 tahun 2015.
" Perlu kami sampaikan bahwa keputusan musyawarah mufakat waktu itu bukanlah keputusan mufakat, karena masih ada komisioner yang tidak sepakat, dan saya secara peribadi waktu itu masih berharap keputusan sidang dilanjutkan sampai Panwaslu mengeluarkan keputusannya" terangnya.
Alasan hampir serupa disampaikan oleh Muslihat Kamaluddin terkait penolakannya terhadap keputusan musyawarah mufakat tersebut. Kata dia, seharusnya waktu itu tidak serta merta diambil keputusan mufakat karena tidak semua komisioner menyetujuinya.
" Apa lagi waktu itu pemohon tidak bisa menunjukan bukti baru, namun karena saat ini sudah ada keputusan kelembagaan ya kami harus mengikut" ujarnya. (joni)
Copy

0 comments:
Post a Comment