Drama Pasangan "AMAR" di KPU MATRA


Mediapublik.press (Politik) - Pasangkayu (Sulbar)    Sumaila, yang pada keputusan awal KPU sepakat tidak menetapkan pasangan Amar sebagai peserta dalam pilkada Matra, berubah menjadi menyepakati  keputusan musyawarah mufakat, ia menyampaikan bahwa setelah mendapat penyampaian dan penjelasan dari anggota KPU lainnya ia kemudian memutuskan tidak mempermasalahkan lagi B1 KWK versi AL dan surat pernyataan satu kepengurusan untuk pengurus Golkar Matra.

" Saya memang awalnya menolak pasangan Amar, saya inikan orang baru jadi hanya mengacu pada aturan yang ada, namun saat musyawarah mufakat itu saya mendapat penyampaian dari teman KPU bahwa B1 KWK itu tidak ada masalah lagi karena sudah koordinasi dengan KPU RI sedang surat pernyataan itu bukanlah syarat yang mutlak sehingga bisa diterima, makanya saya memutuskan untuk menerima pasangan Amar" terangnya.

Senada, secara peribadi, Ketua KPU Matra Ishak Ibrahim berpandangan bahwa syarat pencalonan pasangan Amar secara substansi sudah terpenuhi.

" Kalau tidak dimasukan sebagai pasangan calon jelas ada yang dirugikan yakni paslon dan partai pendukung, nah pertanyaan saya kepada teman- taman kalau dimasukan sebagai paslon siapa sebenarnya yang dirugikan" tuturnya.

Ishak juga berharap dengan adanya keputusan yang baru ini semua masalah sudah selesai, namun jika ada pihak yang merasa dirugikan dengan keputusan itu, ia mempersilahkan untuk melakukan gugatan ke PTUN. Tegasnya. (joni)

Copy

MEDIA PUBLIK

Media Cerdas Bangsa
    Facebook Comment
    Google Comment

0 comments:

Post a Comment