Kubu Ical Siap Tampung Kubu Agung Laksono


Mediapublik.press (Politik) - Jakarta Putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan gugatan DPP Partai Golkar Kubu Bali melawan Menkumham, mengharuskan Menkumham menyatakan tidak sah atas SK Kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol yang dipimpin AgungLaksono.

Menanggapi Konferensi Pers DPP Golkar versi Agung Laksono yang menyatakan bahwa keputusan MA tidak mengesahkan DPP versi munas Bali beberapa waktu lalu ditangapi oleh Sekjend DPP Golkar versi Munas Bali, bahwa memang benar MA tidak memutuskan " Jadi gini, kenapa harus Bali yang mimpin? Memang MA tidak disebutkan Munas Bali atau Riau yang pimpin Golkar. Tapi, SK Menkumham Kepengurusan Ancol telah dibatalkan dan sesuai dengan putusan PN Jakarta Utara telah ditetapkan Munas Bali yang sah, yang dipimpin ARB dan Idrus Marham," sambungnya dan dikuatkan lagi oleh keputusan Pengadilan Tinggi.

Untuk itu Sekjen DPP Golkar Idrus Marham meminta agar kubu Agung tidak mengajukan kasasi. Lebih baik, lanjutnya, kubu Agung duduk bersama kubu Ical membicarakan kepengurusan Golkar. Tapi pembicaraan itu, kata Idrus, harus dipimpin Golkar Ical. " Tidak usah kasasi, kita bicarakan model kepengurusan ini saja. Tapi leadnya Bali, karena sesuai keputusan MA, Munas Ancol tidak sah, kalau mau itu baru bisa kita duduk bersama," ujarnya dalam jumpa pers di Puang Ocha, Senayan, Jakarta, Rabu (28/10).

Dijelaskan Idrus, meski dalam putusan MA tidak disebutkan Menkumham harus mengeluarkan SK kepengurusan Munas Bali, namun Munas Bali telah sah sebagai Golkar yang diakui secara hukum.

" Kalau tidak kasasi, maka ini sudah inkrah. Itu posisi hukumnya. Jadi ayo duduk bersama dengan mengutamakan putusan hukum," tandas Idrus.

Dalam Konferensi Pers tersebut Idrus Marham didampingi Oleh Ketua Fraksi Golkar DPR RI, Ketua DPP AMPI, dan juga Sekjend DPP Golkar versi Bali Zaenudin Amali dan beberapa fungsionaris DPP Golkar lainnya. (MD)

Copy

MEDIA PUBLIK

Media Cerdas Bangsa
    Facebook Comment
    Google Comment

0 comments:

Post a Comment