Kampanye Terbatas Mesti Gunakan Undangan Resmi


Mediapublik.press(Politik) - Pasangkayu (Sulbar)  KPU Matra meminta pasangan calon (Paslon) yang melakukan kampanye terbuka terbatas agar menggunakan undangan resmi dalam menghadirkan massanya.

Hal ini dilontarkan oleh Ketua KPU Matra Ishak Ibrahim saat rapat pleno penetapan DPT tambahan (DPTb-1)  Rabu (28/10). Menurutnya undangan itu penting diadakan guna mengetahui jumlah massa yang diundang serta titik lokasi kampanye terbatas tersebut.

KPU belum menerima tembusan undangan yang dimaksud, sehingga sulit mendeteksi apakah pelaksanaan kampanye terbatas itu sudah sesuai dengan peraturan yang ada atau tidak.

" Selama ini mungkin paslon hanya menggunakan sistem ma pa'duppa (memanggil lisan), jadi kamipun sulit mengetahui berapa sesungguhnya massa yang diundang dan lain sebagainya, jadi mesti menggunakan undangan resmi" ujarnya.

Dijelaskan pula bahwa dalam melakukan kampanye terbuka terbatas, paslon hanya diperkenankan menghadirkan maksimal 1000 orang massa, dan diadakan pada titik yang telah ditentukan oleh Pemkab Matra.

Dengan adanya undangan resmi tersebut maka KPU Matra akan mempunyai pegangan terkait pelaksanaan kampanye terbuka terbatas yang diadakan oleh paslon.  (joni)

Copy

MEDIA PUBLIK

Media Cerdas Bangsa
    Facebook Comment
    Google Comment

0 comments:

Post a Comment