Pemuda Pengangguran Ditangkap Polisi Karena di Duga Mencuri


Mediapublik.press (Kriminal) – Denpasar (Bali)   Unit Reskrim Polsek Mengwi Badung berhasil mengamankan seorang tersangka yang kerap melakukan aksi pencurian di Mini Market. CAP, 17 Tahun, akhirnya harus meringkuk di Sel Tahanan Polsek Mengwi Badung, setelah pihak Kepolisian menangkap karena ulahnya yang sering mengutil Mini Market.

Tersangka yang pengangguran ini tidak bisa mengelak sangkaan petugas Unit Reskrim, saat ditemukan banyak barang milik sebuah Mini Market di kawasan Mengwi Badung. Petugas Mini Market tersebut melaporkannya atas tindak pencurian yang dilakukan tersangka,atau lebih dikenal dengan ngutil.

Berdasarkan pemeriksaan Petugas, terungkap dalam melancarkan aksinya Tersangka kerap memanfaatkan 2 temanya yang masih dibawah umur untuk mengecoh penjaga Mini Market. Tidak hanya mengambil beberapa Barang, namun tersangka juga mengambil Uang tunai di meja Kasir senilai 800.000 Rp.

Kini seluruh barang dan uang tunai tersebut diamankan petugas sebagai barang bukti, tersangka sendiri akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman hingga 5 Tahun penjara. (yud)

Copy

MEDIA PUBLIK

Media Cerdas Bangsa
    Facebook Comment
    Google Comment

0 comments:

Post a Comment