Mediapublik.press (Nasional) – Bekasi (Jabar) Puluhan WNA berhasil ditahan pihak imigrasi Indonesia setelah terjaring operasi pengawasan orang asing, yang dilakukan oleh petugas imigrasi Kelas 3 Bekasi, di sejumlah apartemen di kota dan Kabupaten Bekasi.
Dalam operasi pengawasn orang asing, bertajuk Wira Wibawa Bumi Pura tahap dua, yang dilakukan oleh petugas imigrasi Kelas 3 Bekasi, di sejumlah apartemen di wilayah kota dan kabupaten Bekasi. selama 3 hari berturut-turut sejak tanggal 20 Oktober hingga 23 Oktober petugas mendapati 30 Warga Negara Asing, asal negara Jepang, China, dan Korea selatan yang di duga telah melakukan pelanggaran ijin keimigrasian.
Mayoritas pelanggaran yang dilakukan yakni tidak melakukan perpanjangan Passport, dan menyalahgunakan ijin tinggal keimigrasiannya. Saat ini petugas hanya menyita Passport, dan akan melakukan pemeriksaan, jika terbukti puluhan WNA ini melanggar pasal 122 huruf a, tentang penyalahgunaan ijin keimigrasian, ketiga puluh WNA tersebut akan di deportasi ke negaranya masig-masing. (nur)
Copy
0 comments:
Post a Comment