Sindikat Penipuan Jaringan Internasional Digerebek Polisi


Mediapublik.press (Kriminal) – Surabaya (Jatim)  32 Warga negara cina dan taiwan ditangkap Satreskrim Polrestabes Surabaya kerjasama dengan Mabes Polri dan Interpol  di kawasan Jalan Darmo Indah, Surabaya diketahui sebagai sindikat pelaku penipuan jaringan Internasional.

Dari  32 warga negara asing, 5 diantaranya warga negara Taiwan  dan 27 orang warga negara China. Mereka terdiri  atas 8 perempuan dan 24 laki-laki,  pengungkapan penipuan jaringan internasional berawal dari penyelidikan H Bareskrim Mabes Polri terhadap sejumlah kasus penipuan yang melibatkan warga negara asing di beberapa kota besar di indonesia.

Para pelaku melakukan aksi penipuan dengan cara menggunakan transaksi elektronik, para pelaku mempunyai peran masing-masing. Yakni, memeras para korbannya serta melakukan pengancaman melalui telepon dengan berpura-pura menjadi pejabat pemerintahan, petugas perbankan hingga anggota kepolisian setempat.

Korban yang sebagian besar  warga negara asing ketakutan dan menyetorkan uangnya hinnga ratusan juta rupiah kepada pelaku. Untuk melancarkan aksi dan mengelabui kepolisian setempat, para pelaku sengaja memilih berdomisili di negara-negara asia tenggara termasuk indonesia. Di indonesia mereka menggunakan visa wisata.

Selain menangkap 32 pelaku WNA, Polisi juga menyita barang bukti 32 paspor pemerintah Cina, puluhan telpon genggam, beberapa perangkat alat elektronik, serta uang tunai.  Untuk penyelidikan lebih lanjut, saat ini para tersangka dipindahkan ke Bareskrim Mabes Polri. Para pelaku akan di deportasi dan terancam pasal 378 KUHP, tentang penipuan dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.  (jok)

Copy

MEDIA PUBLIK

Media Cerdas Bangsa
    Facebook Comment
    Google Comment

0 comments:

Post a Comment