Polres Tebing Tinggi Musnahkan Ganja Seberat 46 Kg


Mediapublik.press (Nasional) - Tebing Tinggi (Sumatera Utara) Kepolisian Resor Tebing Tinggi memusnahkan barang bukti Narkotika jenis ganja seberat 46 Kilogram. Hingga kini polisi belum berhasil menangkap pemilik barang haram tersebut. Jum'at (27/11)

Pemusnahan barang bukti ganja kering seberat 46 kilogram tersebut dilakukan di lapangan tembak Mapolres Tebing Tinggi. Pemusahan dipimpin langsung Kapolres Tebing Tinggi Akbp Slamet Lusiono beserta pejabat Muspida setempat. Arang bukti ganja yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan polisi dari sebuah rumah kosong di Jalan Taman Bahagia Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi beberapa pekan lalu. Setelah mendapat penetapan dari Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi Deli, ganja tidak bertuan tersebut kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar.

Menurut Kapolres Tebing Tinggi Akbp Slamet Lusiono pemusnahan ganja tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan barang bukti oleh oknum Polisi. Sementara itu terkait temuan ganja tidak bertuan tersebut, Slamet mengaku polisi sudah mengantongi identitas pemiliknya dan masih melakukan pengejaran.

Kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi termasuk cukup tinggi dibanding wilayah lainnya di Sumatera Utara. Selama tahun 2015, Polres Tebing Tinggi berhasil mengungkap sebanyak 99 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika dengan jumlah tersangka 135 orang. (zuf)

Copy

MEDIA PUBLIK

Media Cerdas Bangsa
    Facebook Comment
    Google Comment

0 comments:

Post a Comment