Satpol PP Banten Segel Bangunan Tidak Berizin


Mediapublik.press (Nasional) –  Serang  (Banten)   PT. Adikarya SGG beton yang berlokasi di Jalan Raya Serang Pandeglang, disegel petugas Satpol PP Kota Serang Banten. Penyegelan tersebut dilakukan, karena perusahaan tersebut dianggap telah melanggar peraturan Daerah tentang perijinan tempat pembangunan dan ijin operasi.

Sebuah perusahaan PT. Adikarya SGG beton di Jalan Raya Serang Pandeglang, disegel petugas Satpol PP Kota Serang Banten. Dalam penyeglan ini lantaran perusahaan telah melanggar, peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2009, tentang izin mendirikan bangunan dan peraturan daerah nomor 6 tahun 2011 tentang rencana tata ruang Wilayah Kota Serang tahun 2010 – 2030.

Dalam penyegalan ini sempat terjadi adu mulut antar petugas dan pihak perusahaan yang berjaga, namun akhirnya penyegalanpun tetap di lakukan. Dengan mengunci pintu masuk dengan rantai, dan memasang garis Line Pol PP di sepanjang areal pabrik.

Selain itu penyegelan ini juga ditemukan juga TNI gadungan, yang tengah berjaga dengan berpakaian TNI. Namun saat di introgasi petugas Polisi Militer, petugas keamanan pabrik yang mengaku TNI tersebut tak bisa memberikan kartu anggota TNI. Akhirnya petugaspun langsung memaksa membuka bajunya dan diamankan, serta kartu tanda pengenal oknum yang mengaku TNI tersebut.

Kabid penegakan perundang-undangan Daerah Pol PP Kota serang Bambang Gartika mengatakan, bahwa pihaknya sudah mengingatkan pihak perusahaan untuk mengurus izin sebelum membangun. Namun perusahaan membandel dan tetap membangun tanpa ada izin dari Pemkot Serang.

Ia juga menjelaskan, PT. Adikarya sebelumnya sudah melayangkan surat perihal tidak akan mendirikan bangunan sebelum perijinan keluar. Namun mereka malahan tetap membangunnya.

Seluruh areal disegel dengan menggunakan plastik segel, tidak hanya menyegel pabrik, Mobil Berat yang ada di sekitar lokasi pun turut disegel oleh petugas. (jay)

Copy

MEDIA PUBLIK

Media Cerdas Bangsa
    Facebook Comment
    Google Comment

0 comments:

Post a Comment