Mucikari Bisnis Online Surabaya Tertangkap


Mediapublik.press (Kriminal) - Surabaya (Jawa Timur) Penutupan Kawasan Prostitusi terbesar di Asia Tenggara, Dolly Surabaya dan sejumlah tempat maksiat serupa lainnya, ternyata tidak meyurutkan aksi perdagangan Manusia di tanah air.  Bisnis  prostitusi Online kini bahkan semakin marak, sehingga jajaran Kepolisian harus bekerja ekstra keras  untuk membongkar Kasus tersebut.

Menyusul terbongkarnya kasus prostitusi Online yang melibatkan Artis dan Model ternama Ibukota berinisial NM , jajaran Satreskrim Polsek Blimbing Juga sukses membongkar kasus prostitusi Online di wilayah Malang.

Tersangka Wewe alias Rika (43 tahun), seorang ibu rumah tangga, ditangkap Petugas, karena terbukti sebagai mucikari dalam bisnis prostitusi. Dihadapan petugas, tersangka mengaku memiliki tujuh wanita pekerja Seksual. Bila di Jakarta nilai transaksi prostitusi untuk seorang artis bisa mencapai 50 Juta, Tersangka mucikari di kota Malang ini hanya memasang tarif  antara 400 ribu hingga 500 ribu rupiah. Selain menangkap tersangka, petugas juga berhasil menyita sejumlah uang, telepon genggam, sprei, dan kunci kamar hotel, sebagai barang bukti.

Menurut Kapolsek Blimbing, Akp Budi Setiyono, profesi mucikari yang digeluti Tersangka dilakukan sejak tahun 2012 silam. Bahkan tersangka merupakan Residivis kasus yang sama di Sidoarjo dan Surabaya. Atas perbuatannnya, Tersangka akan dijerat pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman 1 Tahun Penjara. (Ar)

Copy

MEDIA PUBLIK

Media Cerdas Bangsa
    Facebook Comment
    Google Comment

0 comments:

Post a Comment