Petugas Bea Cukai Jawa Timur Gagalkan Peredaran Rokok Tanpa Cukai


Mediapublik.press (Kriminal) - Malang (Jawa Timur) Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai. Malang mengamankan Puluhan Ribu Batang Rokok tanpa Cukai serta seorang tersangka. Operasi tangkap tangan tersebut, merupakan tindakan untuk mengantisipasi beredarnya Rokok tanpa pita Cukai  di Jawa Timur.

Tersangka berinisial Y warga Kabupaten Malang tak berkutik saat di gelandang petugas kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Malang. Untuk kasus terkait penyalahgunaan pita Cukai Rokok Ilegal. Penangkapan Tersangka berdasarkan informasi masyarakat jika di daerah Jeddong Kecamatan Wagir sering terjadi aktifitas peredaran rokok dengan harga murah. 

Setelah dilakukan peyelidikan, akhirnya petugas menangkap tersangka Y, saat akan melakukan pengiriman rokok ilegal. Dari tangan Y berhasil diamankan rokok merk C@ffee Twenty Stik, 6.480 Bungkus, merk S Super, Rokok Putihan 468.850 Batang, alat pendukung yakni pemanas dan lem sebanyak Satu Karton dan Etiket 210 Ball. Total kerugian Negara diperkirakan sekitar 200 Juta Rupiah. Dihadapan petugas, tersangka Y mengaku sudah hampir 5 Bulan menjalankan bisnis rokok ilegal.

Menurut  kepala kantor wilayah Jatim II  Direktorat selama tahun 2015. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Malang berhasil menyelamatkan uang negara dari peredaran rokok ilegal mencapai 1,8 milyar Rupiah. Selain rokok illegal, petugas menyita beberapa barang lain seperti Minuman beralkohol, Sex Toys, Suplemen dan Air Soft Gun yang tidak memiliki izin. Terhadap Tersangka, petugas akan menerapkan pasal 50, 54, 55, dan 56 Undang Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai dengan ancaman hukuman minimal 1 Tahun dan maksimal 5 Tahun penjara. (Ar)

Copy

MEDIA PUBLIK

Media Cerdas Bangsa
    Facebook Comment
    Google Comment

0 comments:

Post a Comment