KPU Optimis Gugatan Amar Bakal Ditolak MK


Mediapublik.press(Politik) - Pasangkayu (Sulbar)  Sangketa perselisihan hasil pilkada Matra mulai disidangkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat, 8 Januari yang lalu. Jadwalnya pada Rabu 13 Januari nanti sidang kembali digelar dengan agenda mendengarkan jawaban termohon (KPU Matra).

Ketua KPU Matra Ishak Ibrahim menyampaikan bahwa melalui kuasa hukumnya, pihaknya telah mempersiapkan segala sesuatunya dalam rangka sidang kedua nanti, termasuk jawaban sekaligus bantahan atas dalil-dalil yang diajukan oleh pemohon (kuasa hukum Amar).

Kata dia, ada dua poin penting yang diperkuat dalam rangka menggugurkan gugatan pasangan Abdullah Rasyid dan Marigun Rasyid ini, yakni masalah tenggat waktu gugatan yang telah lewat (dalwarsa) dan terkait selisih perolehan suara antara pasangan pemenang dengan pasangan Amar yang cukup jauh.

Berdasarkan fakta yang ada sambung dia, gugatan Amar terang telah waktu, dimana gugatan dimasukan pada tanggal 22 Desember, sementara pengajuan gugatan itu maksimal hingga 20 Desember. Kemudian selisih perolehan suara yang cukup jauh yakni mencapai 18 persen, sementara dalam UU yang ada nyata disebutkan bahwa gugatan bakal diproses jika selisih hanya dua persen kebawah.

" Saya tidak bisa mendahului ketentuan ya, tapi saya yakin 90 persen gugatan mereka akan ditolak, lagian pada saat sidang pertama itu kuasa hukum pemohon juga telah mengakui bahwa gugatan mereka telah lewat waktu" ujarnya, Minggu (10/01).

Ishak juga menilai susunan gugatan Amar tidak beraturan, sebab mereka tidak memfokuskan dalil-dalil gugatannya pada selisih hasil yang dipersengketakan. Mereka malahan banyak mengajukan dalil terkait indikasi pelanggaran pelaksanaan pilkada Matra, yang menurutnya juga sebagian tidak berdasar.

" Mereka bilang ada KPPS tidak diambil sumpahnya sebelum menjalakan tugas, mana ada seperti itu ! Pada hari pencoblosan itu KPPS telah diambil sumpahnya yang dipimpin oleh ketua KPPS, kemudian masalah DPT ganda, kami tidak pungkiri itu ada, tapikan apa iya, dia kemudian benar telah memilih dua kali" sambung Ishak.

Dalam menghadapi gugatan di MK ini sendiri, KPU Matra didampingi oleh pengacara asal Makassar, diantaranya Mappinawang, dan Abdul Kadir Wokanubun.  (Joni)

Copy

MEDIA PUBLIK

Media Cerdas Bangsa
    Facebook Comment
    Google Comment

0 comments:

Post a Comment