Polisi Amankan Shabu-shabu Seberat 34 Gram


Mediapublik.press (Kriminal) - Tarakan (Kalimantan Timur)  Shabu Seberat 34 gram diamankan unit Intelmob Datasemen C Pelopor Satbrimobda Kaltim di Kelurahan Karang Anyar Pantai Kota Tarakan. Unit Intelmob juga mengamankan pengedar barang haram tersebut di markas Brimob Datasemen C Pelopor Tarakan.

Pengedar shabu kembali ditangkap, kali ini pengedar bernama Marten Liga Alias Igal diamankan unit Intelmob Datasemen C Pelopor Satbrimbob Kaltim di Jalan Aki Balak, RT 55, No 21 Kelurahan Karang Anyar Pantai Kecamatan Tarakan Barat Kota Tarakan. Pengedar kedapatan membawa shabu seberat 34 gram yang dibungkus menjadi 19 bagian, uang sebesar 10 Juta Rupiah, 6 buah Handphone, 2 unit timbangan digital, 2 buah gunting, 1 buah penjepit, dan 2 Buah korek api.

Komandan Datasemen Brimob Polda Kaltim Kaltara, Kompol Dieno Hendro Widodo, menjelaskan kronologis penangkapan tersangka Igal. Unit Intelmob saat itu mendapat laporan dari warga bernama Syarifudin dan kemudian melakukan pengintaian pada pukul 21 Wita. Dari pengintaian teresebut kemudian dilakukan penangkapan pada pukul 12 lebih 15 menit Wita. Pelaku saat ini masih berada di Markas Brimob Datasemen C Pelopor. Pelaku Pengedar Shabu tersebut nantinya akan di bawa ke Polres Tarakan untuk di usut lebih lanjut. (Feb)

Copy

MEDIA PUBLIK

Media Cerdas Bangsa
    Facebook Comment
    Google Comment

0 comments:

Post a Comment