Buruh Menolak PP No 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan


Mediapublik.press(Nasional) - Jakarta  Buruh yg tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN). melakukan unjuk rasa di depan Istana Negara. Paket kebijakan Ekonomi jilid 4 mendapat penolakan dari Buruh salah satunya adalah karena paket ekonimi jilid 4 ini menyertakan PP No.78 tentang pengupahan yang merugikan Buruh.

PP ini merancang sistem pengupahan yang tidak melibatkan aspirasi buruh hal ini dibuktikan dengan penolakan PP oleh buruh Indonesia. Seharusnya pemerintah memberikan jaminan upah yang berkeadilan. Isi PP tersebut salah satunya adalah bahwa kenaikan upah hanya berdasarkan Inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang hanya sekitar 8-9% setiap tahunnya.

Dengan adanya PP ini otomatis rekomrndasi upah dari Dewan Pengupahan tingkat Kabupaten atau kota tidak berlaku lagi. Menurut Ketua Umum SPN Iwan Kusmawan ,SH apabila tuntutannya tidak dipenuhi maka akan ada aksi Mogok Nasional dan juga akan melakukan upaya hukum melalui Judisial Review PP NO.78 2015 ini ke Mahkamah Konstitusi. (CHR - 002)

Copy

MEDIA PUBLIK

Media Cerdas Bangsa
    Facebook Comment
    Google Comment

0 comments:

Post a Comment