Di PHK Sepihak Buruh Bikin Tenda di Depan Gerbang Pabrik


Mediapublik.press (Daerah)  Bekasi - (Jawa Barat)  Buruh PT. Interindo Duta Tekno yang berlokasi di Jl. Raya Narogong, Pangkalan 5 Bantargebang - Kota Bekasi mendirikan Tenda di depan gerbang Pabrik mereka, sebagai aksi Penolakan atas PHK sepihak yang dilakukan oleh Perusahaan sejak  bulan lalu dan menjaga aset Perusahaan supaya tidak keluar dari Lokasi Pabrik.

Menurut pengurus Serikat Pekerja (FSBDSI) PT. Interindo Duta Tekno Sdr. Usman dan Anim Wijaya, PHK sepihak ini bermula dari keputusan perusahaan yang mengadakan Mutasi terhadap 7 orang Karyawan yang tidak lain adalah Pengurus Serikat Pekerja (FSBDSI) di Pabrik tersebut ke Marunda Jakarta Utara. Keputusan  Mutasi ini mendapat penolakan dari Karyawan karena Mutasi ini disinyalir ada tujuan tertentu yaitu untuk melemahkan keberadaan Serikat Pekerja di Pabrik tersebut, Setelah Perusahaan tetap tidak mau membatalkan Surat Mutasi 7 orang karyawan tersebut, Karyawan melakukan aksi mogok kerja pada Pertengahan Agustus 2015, disaat mogok tersebut Perusahaan malah mengeluarkan lagi Surat Mutasi untuk 20 orang karyawan.

Kemudian Karyawan mengadukan permasalahan tersebut ke Disnakertran Kota Bekasi dan dilakukan Mediasi antara Karyawan dan Perusahaan yang di wakili oleh Kuasa Hukumnya. Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, Disnakertran Kota Bekasi mengeluarkan Anjuran supaya perusahaan membatalkan Mutasi 27 orang karyawan karena tidak sesuai Prosedur diantaranya adalah Surat Mutasi keluar hari ini, besoknya Karyawan harus sudah bekerja di tempat yang baru di Marunda Jakarta Utara tentu saja sangat memberatkan Karyawan bukan hanya masalah biaya tapi juga harus menanggung masalah Sosialnya (Keluarga dll) karena tempatnya sangat jauh dari tempat bekerja sekarang.

Dilain Pihak Perusahaan tidak mau menerima Anjuran dari Disnakertran Kota Bekasi karena Anjuran tidak bersifat mengikat atau belum mempunyai kekuatan Hukum tetap, malah Perusahaan mengeluarkan keputusan PHK kepada semua Karyawan dan tutup Pabrik. Alasan Perusahaan mem PHK sepihak Karyawan karena dianggap melakukan Akasi Mogok Kerja Ilegal atau Liar Argumen Perusahaan ini dibantah oleh Pengurus Serikat Pekerja Sdr. Usman. “ Kami tidak melakukan aksi Mogok Kerja Ilegal, kami sudah melakukan Aksi Mogok Kerja sesuai prosedur dan aturan yang ada di UU Ketenaga kerjaan, yaitu sebelum mogok sudah melakukan pemberitahuan kepada Aparat dan Instansi berwenang lainnya” tandasnya, dan anehnya surat PHK nya dikirim oleh Security Pabrik dan Aparat ke rumah para Karyawan. 

Didalam Pabrik sendiri sekarang sudah tidak ada aktivitas Produksi yang ada hanya petugas Security yang berjaga dia keluar masuk Pabrik melalui pintu kecil disamping pintu gerbang yang sudah di Segel Karyawan dan dipasang Tenda yang dijaga bergantian selama 24 jam oleh Karyawan.

Kasus PHK in sekarang lagi dalam proses Mediasi di Disnakertran Kota Bekasi, pihak Perusahaan sudah di panggil tapi hanya mewakilkan kepada Kuasa Hukumnya pemilik perusahaan sendiri tidak pernah datang ke Disnakertran walaupin pihak Disnakertran minta pemilik sendiri yang berunding. (cucu)

Copy

MEDIA PUBLIK

Media Cerdas Bangsa
    Facebook Comment
    Google Comment

0 comments:

Post a Comment