Pembuat Emas Palsu di Ringkus Aparat Kepolisian


Mediapublik.press (Kriminal) - Sidoarjo (Jawa Timur)  Satuan Reskrim Polres Sidoarjo meringkus 2 pelaku pembuatan dan peredaran Emas palsu antar Propinsi MS dan H. Tersangka mengaku membuat sendiri gelang emas yang dicampur Tembaga, termasuk Surat Emas palsu dengan harga jual mencapai Puluhan Juta Rupiah.

M-S 38 Tahun Warga asal Situbondo dan H 40 Tahun Warga asal Bondowoso terbukti membuat dan mengedarkan Emas palsu dengan cara digadaikan hingga Puluhan Juta Rupiah, penangkapan berawal saat korban Ruslin melaporkan H di desa Klurak Kecamatan Candi Sidoarjo. Dari pengembangan kasus tersebut Polisi menangkap tersangka lain  M-S  di Situbondo.

Kepada Polisi tersangka mengakui membuat dan mengedarkan Emas palsu termasuk surat pembelian palsu, yang digunakan untuk menggadaikan Emas palsu ke korbannya. Modus pelaku adalah membuat Gelang Emas dengan bahan dasar Tembaga yang dilapisi dengen Emas asli, tak tanggung-tanggung pelaku bisa membuat Gelang Emas seberat 10 Gram dengan campuran 8 Gram Tembaga dan 2 Gram Emas asli.//

Tersangka sudah melakukan aksinya beberapa kali dan sempat juga mengedarkannya ke sejumlah Wilayah diantaranya Manado Sulawesi Utara, Purwodadi,Pasuruan dan Sidoarjo. Bersama tersangka Polisi mengamankan sejumlah barang bukti Gelang Emas palsu setengah jadi dan alat-alat pembuat Emas palsu. Polisi masih mengembangkan kasus tersebut karena diduga masih ada pelaku lain, kedua pelaku diancam Hukuman penjara maksimal 4 Tahun sesuai Pasal 378 KUHP tentang penipuan. (kris)

Copy

MEDIA PUBLIK

Media Cerdas Bangsa
    Facebook Comment
    Google Comment

0 comments:

Post a Comment