Handal Resmi Nyatakan Kasasi


Mediapublik.press (Politik) Pasangkayu - (Sulbar)  Melalui kuasa Hukumnya pasangan Handal resmi menyatakan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas keputusan PTTUN Sulselbar yang tidak menerima gugatan mereka terkait keputusan KPU Nomor 053 Tertanggal 1 September 2015, yang mengakomodir pasangan Amar.

Kuasa Hukum pasangan Handal, Farid Wajdi menyampaikan bahwa, pernyataan Kasasi tersebut resmi disampaikan ke PTTUN Sulselbar disertai dengan penyetoran memori Kasasi pada, Rabu 7 Oktober.

" Kami menyatakan Kasasi karena pada intinya Majelis Judex Factie PTTUN telah keliru dalam pertimbangannya sehingga menghasilkan kesimpulan yang sesat" terangnya via pesan singkat.

Ia menyampaikan bahwa cara Hakim menyimpulkan bahwa gugatannya masih prematur, adalah tidak berdasar Hukum, karena Majelis Hakim hanya mengambil dasar dari surat keberatan pasangan Handal ke Panwaslu Matra tertanggal 13 September. Padahal sesungguhnya pada tanggal 31 Agustus pasangan Handal telah mengajukan surat keberatan pertama namun Panwaslu passif dengan surat keberatan tersebut.

" Sehingga tenggat waktu yang harusnya dijadikan dasar oleh majelis hakim adalah tanggal 10 September atau tanggal akhir penyelesaian sangketa di Panwaslu, sesuai dengan PKPU nomor 2 Tahun 2015" ujarnya.

Menanggapi Kasasi pasangan Handal, Ketua KPU Matra Ishak Ibrahim mengaku tak mempermasalahkan hal tersebut, pihaknyapun tengah menyusun kontra memori Kasasi, sebagai pembanding memori Kasasi pasangan Handal.

" Kami sudah terima pemberitahuannya, dan kami juga telah terima memori Kasasinya, sekarang tim Hukum kami tengah menyusun kontra memori Kasasinya, dan mungkin besok (Jumat), juga sudah kami masukan" ungkapnya. (joni)

Copy

MEDIA PUBLIK

Media Cerdas Bangsa
    Facebook Comment
    Google Comment

0 comments:

Post a Comment