Penjual Pakan Burung Jual Narkoba


Mediapublik.press (Kriminal) – Bangkalan Madura (Jatim)  Seorang penjual Pakan Burung Y-A dibekuk Polisi di Bangkalan, Madura karena terbukti membawa Narkoba, dari dalam tas pria asal Surabaya tersebut, Polisi Menemukan Narkoba yang rencananya akan dijual secara eceran di Surabaya.

Y-A Warga Karangpilang Surabaya ini ditangkap  Anggota Buser Satnarkoba Polres Bangkalan, di pinggir jalan.  Dia tidak bisa mengelak, ketika Polisi menghentikan Sepeda Motornya. Dari dalam tas ransel milik tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa Narkoba jenisSabu-sabu.

Penangkapan tersangka Y-A berawal dari informasi yang diterima Polisi, tentang seorang pria penjual pakan burung, yang seringkali menjual Sabu-sabu di jalanan Surabaya. Informasi yang disertai ciri-ciri tersangka secara detail tersebut, ditindak lanjuti Polisi,  tersangka sempat diikuti Polisi sejak dari jembatan Suramadu, hingga akhirnya tersangka ditangkap.

Kepada Polisi pun, tersangka Y-A mengakui, dirinya sudah menjalankan Profesi ganda, yakni sebagai penjual pakan burung, sekaligus pengedar Sabu-Sabu, sejak setahun terakhir. selain dijual secara eceran, Sabu-sabu tersebut juga dikonsumsi sendiri oleh tersangka, akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Subs 112 Ayat (1) Undang-undang RI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,  dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 Tahun dan Denda Rp. 1 Miliar. (muh)

Copy

MEDIA PUBLIK

Media Cerdas Bangsa
    Facebook Comment
    Google Comment

0 comments:

Post a Comment