Polisi Sementara Tetapkan 3 Tersangka Pelaku Pembakaran Mapolsek Rimbo Pengadang


Mediapublik.press (Hukum) – Bengkulu   Polres Lebong untuk sementara menetapkan 3 tersangka yang diduga pelaku aksi pembakaran Mapolsek Kecamatan Rimbo Pengadang Kabupaten Lebong, ketiga tersangka adalah S-L, W-O, dan K-O. Ketiganya merupakan warga setempat dan ditahan di Mapolres Rejang Lebong sedangkan 2 pelaku judi tetap ditahan di Mapolres Lebong sementara Kantor Polsek di jaga ketat 1 Kompi Brimob atau Setara 89 Personel dari Detasemen A Pelopor Brimobda Bengkulu. Kapolres Lebong AKBP, Zainul Arifin mengatakan, pembakaran Mapolesk terjadi rabu lalu sekira Pukul 22.00 WIB.

Aksi massa dipicu terjadinya penangkapan tersangka judi di Desa Suka Negeri, Kecamatan Tapus Kabupaten Lebong pada Rabu sore, massa yang tidak terima penahanan itu menggelar aksi protes Kapolres dan Camat setempat langsung turun tangan karena tak kunjung selesai, massa menjadi anarkis hingga terjadi pembakaran Kantor dan Mobil Patroli milik Polri.

Hingga saat ini Polisi sudah melakukan pemeriksaan 17 orang Saksi untuk sementara penyidik baru menetapkan 3 Tersangka dari 17 Saksi yang sudah diperiksa, proses penyidikan dugaan pengerusakan dan pembakaran Mapolsek Rimbo Pengadang ini secepatnya dituntaskan. (has)

Copy

MEDIA PUBLIK

Media Cerdas Bangsa
    Facebook Comment
    Google Comment

0 comments:

Post a Comment