Randis Rawan Di Pilkada Panwaslu Surati Plh Bupati Matra

Mediapublik.press (Politik) Pasangkayu - (Sulbar) Menyikapi informasi dan laporan dugaan pelanggaran tentang penggunaan kendaraan dinas di kegiatan Pilkada Mamuju Utara (Matra), Panitia Pengawas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Utara menyurati Plh Bupati Matra. Ini tak lain untuk mengantisipasi adanya penggunaan randis di kegiatan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang sedang berlangsung secara serentak, Rabu (22/10).

Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Panwaslu Matra, Syamsudin, SH menyatakan, informasi dan laporan terkait dugaan penggunaan randis di Pilkda Matra, selain terkait penanganan pelanggaran terhadap laporan salah satu anggota DPRD dari partai Gerindra, Panwaslu Matra juga telah menyurat kepada Plh Bupati Matra untuk segera mengeluarkan surat edaran atau instruksi dengan nomor 100/Panwas-Pilbup/Matra/X/2015 untuk tidak menggunakan randis di setiap kegiatan pilkada yang berlangsung.

" Kami dari Panwaslu sudah menindaklanjuti informasi dan laporan itu, yang kami surati itu kepada Plh Bupati Matra agar randis ditertibkan sehingga penggunaan randis benar-benar sesuai peruntukkannya berdasarkan peraturan perundang-undangan", tegas Syamsudin diruang kerjanya.

Ditambahkannya, adanya keinginan atau masukan KPU Matra terkait operasi kendaraan randis di Pilkada Matra berdasarkan informasi masyarakat yang rawan digunakan . Dirinya mengatakan sah-sah saja tetapi tentu ini juga harus dibicarakan dan saat ini Ketua Panwaslu masih di Mamuju mengikuti kegiatan sehingga belum bisa mengambil keputusan.

" Ya kita tunggu saja ketua Panwas datang dan kami akan bicarakan hal ini secepatnya, tetapi jelasnya bahwa laporan yang masuk soal dugaan penggunaan randis sudah kami tindak lanjuti dan meneruskan kepada Plh. Bupati Mamuju Utara", kata dia dengan menunjukkan surat yang dimaksud kepada media ini. 

Terkait kerawanan plat gantung kendaraan yang digunakan di momentum Pilkada dan KPU Matra berkeinginan untuk dilakukan sweeping dadakan, itu hanya ide atau masukkan kepada kepolisian dan Panwas Kabupaten karena menurutnya apa yang menjadi perbincangan masyarakat saat ini perlu dicari tahu kebenarannya.

" Kami dari KPU tidak memiliki kewenangan terhadap penindakan pelanggaran. Namun kami hanya bisa memberikan saran atau masukan kepada Panwas Kabupaten dan kepolisian agar melakukan operasi dadakan untuk mencari tahu kebenaran informasi yang berkembang di masyarakat", pungkasnya. (joni)

Copy

MEDIA PUBLIK

Media Cerdas Bangsa
    Facebook Comment
    Google Comment

0 comments:

Post a Comment