Ratusan Gram Sabu-sabu Dan Heroin Berhasil Diungkap Polisi


Mediapublik.press (Kriminal) – Denpasar  (Bali)  Kurang lebih 118 Gram Narkoba jenis Sabu dan Heroin diamankan Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar dari 2 tersangka Bandar dan juga Kurir kepada Petugas tersangka mengaku, dari Narkoba yang terbagi dalam belasan paket tersebut, akan memperoleh keuntungan hingga Belasan Juta Rupiah.

Zul,31 Tahun adalah Residivis 2 kali dalam kasus  Narkoba, Tersangka yang bekerja sebagai penjual Nasi Padang ini, kembali diamankan petugas Satres Narkoba Polresta Denpasar karena kembali mengedarkan Narkoba. Penangkapan tersangka berawal dari penangkapan tersangka Can 30 Tahun, seorang Pedagang Asesoris di Pasar Badung, yang ditugaskan oleh tersangka Zul menempel pesanan Narkoba dari pelangganya.

Can sendiri diamankan petugas saat akan menempel 12 paket Sabu dalam Sehari, dan dijanjikan upah sebesar 3 Juta Rupiah. Sementara  Zul mengaku jika Ratusan Gram Sabu dan Heroin habis terjual, maka tersangka akan mendapat keuntungan hingga 15 Juta Rupiah. Hingga kini petugas masih melakukan penyelidikan dari mana tersangka mendapatkan Ratusan Gram Narkoba tersebut.

Secara keseluruhan petugas mengamankan barang bukti berupa 13 Paket Sabu seberat 81.40 Gram, 6 paket Heroin seberat 37.36 Gram, satu timbangan Elektrik  Bong atau Alat Hisap Sabu, serta plastik klip kemasan paket Narkoba. Kedua tersangka akan dijerat dengan Undang – undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang peredaran Nakroba dengan ancaman Hukuman hingga 15 Tahun penjara.  (yud)

Copy

MEDIA PUBLIK

Media Cerdas Bangsa
    Facebook Comment
    Google Comment

0 comments:

Post a Comment