Dinas Perhubungan Kab. Gorontalo Resahkan Lahirnya UU Nomor 23 Tahun 2014


Mediapublik.press (Daerah) - Gorontalo Dengan Masa Reses dari komite 2 DPD RI Ibu Rahmiyati Yahya Spd melakukan kunjungan sekaligus monitoring kegiatan dinas Perhubungan  khususnya kegiatan yang ada di terminal Limboto. Dalam dialog kepala dinas Perhubungan Drs.Selmin Papeo menyampaikan keresahannya terhadap UU No 23 tahun 2014 mengenai kewenangan yang mengatur tentang terminal Tipe A yang dimbil alih oleh Pusat  dan terminal Tipe B dialihkan ke Propinsi. Menurut kepala Dinas perhubungan Drs Selmin Papeo yang jadi persoalan mengenai retribusi pedagang yang ada diterminal dan mengenai pegawai yang ditugaskan dalam terminal.

" Hal yang meresahkan kami adalah masalah retribusi, apakah itu langsung ditangani pusat atau seperti apa?  " tanya Selmin Papeo.  Komite 2 DPD RI Rahmiyati Yahya SPd  sangat merespon apa yang menjadi keluhan dari dinas perhubungan dan akan membawa apa yang dikeluhkan ke Kementrian Perhungan dan Kementrian Dalam Negeri. (Olu -002)

Copy

MEDIA PUBLIK

Media Cerdas Bangsa
    Facebook Comment
    Google Comment

0 comments:

Post a Comment