Tersangka ditangkap setelah petugas melakukan pengembangan kasus dengan memintai keterangan tersangka lain yang bernama Bagus Setyawan, warga Jalan Legundi Kelurahan Sanan Wetan Kota Blitar, yang terlebih dulu ditangkap. Dihadapan petugas tersangka mengaku sudah hampir 1 tahun menjalankan bisnis haram tersebut.
Dari dalam kamar hotel, petugas berhasil mengamankan Alat Penghisap Sabu dan 24 poket sabu -sabu dengan berat total mencapai 16 gram yang siap edar. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya kini 2 tersangka mendekam di tahanan Polres Blitar Kota guna penyidikan lebih lanjut. Kedua tersangka akan dijerat pasal 112 dan 114 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (can)
Copy
0 comments:
Post a Comment