Oknum PNS Ditangkap Polisi Saat Akan Mengedarkan Shabu

Mediapublik.press (Kriminal) – Blitar (Jawa Timur) Seorang oknum Pengawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemkot Blitar, ditangkap Satuan Reskoba di sebuah Hotel  saat akan mengedarkan sabu - sabu. Di dalam kamar tersangka, petugas mendapati barang bukti  24 poket sabu - sabu yang siap edar, Dody Setyawan (31) tahun seorang oknum PNS di lingkup Pemerintah Kota Blitar, ditangkap Satreskoba Polres Blitar Kota, di sebuah kamar hotel saat akan bertransaksi Narkoba.

Tersangka ditangkap setelah petugas melakukan pengembangan kasus dengan memintai keterangan tersangka lain yang bernama Bagus Setyawan, warga Jalan Legundi Kelurahan Sanan Wetan Kota Blitar, yang terlebih dulu ditangkap. Dihadapan petugas tersangka mengaku sudah hampir 1 tahun menjalankan bisnis haram tersebut. 

Dari dalam kamar hotel, petugas berhasil mengamankan Alat Penghisap Sabu dan 24 poket sabu -sabu dengan berat total mencapai 16 gram yang siap edar. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya kini 2 tersangka mendekam di tahanan Polres Blitar Kota guna penyidikan lebih lanjut. Kedua tersangka akan dijerat pasal 112 dan 114 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (can)

Copy

MEDIA PUBLIK

Media Cerdas Bangsa
    Facebook Comment
    Google Comment

0 comments:

Post a Comment