Lakukan Pungli Oknum Petugas Dipindah Tugas


Mediapublik.press (Nasional) – Nganjuk (Jawa Timur) Pasca penemuan pungli di pos retribusi Guyangan Nganjuk, Dinas Perhubungan (Dishub) Nganjuk memberikan sanksi kepada sejumlah petugas, sebanyak 10 orang petugas Dinas Perhubungan di pindah tugas, sedangkan 1 orang petugas terancam di pecat.

Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Nganjuk Nur Banra  menurutnya pasca sidak dan aksi perekaman yang dilakukan Anggota Dewan dengan temuan pungutan liar di pos retribusi Guyangan Nganjuk, sejumlah petugas di kumpulkan oleh Dinas Perhubungan. pengumpulan ini untuk melakukan evaluasi terkait kinerja mereka di lapangan, dari hasil evaluasi pihaknya menemukan kesalahan manajemen dan kesalahan petugas dilapangan. Dari evaluasi dipastikan petugas yang terekam kamera Anggota DPRD yang menyamar sebagai Kernet Truck bukanlah petugas pos retribusi, melainkan petugas parkir yang tupoksinya hanya mengatur parkir di area Guyangan. 

Hal ini jelas menyalahi aturan teknis kinerja petugas, selain itu pungutan liar yang dilakukan petugas di lapangan terjadi karena nilai retribusi sebesar 200 rupiah berpotensi munculnya pungli. Untuk itu pihaknya akan mengajukan kepada pihak terkait untuk pengusulan nilai retribusi sebesar 500 atau 1000 rupiah, agar potensi pungli bisa di hindarkan.

Akibat praktik pungli, sebanyak 10 petugas dilapngan dimutasi jabatannya menjadi Staff biasa di Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Nganjuk. Dari 10 petugas yang dirotasi 3 petugas berasal dari Pos Retribusi Guyangan, sedangkan 1 petugas yang terekam kamera Anggota DPRD terancam sanksi pemecatan, sementara itu pasca temuan pungli ini Dishub memasang baner di depan pos dengan tulisan nilai retribusi sekali jalan untuk Truck bermuatan sebesar 200 rupiah. (ron)

Copy

MEDIA PUBLIK

Media Cerdas Bangsa
    Facebook Comment
    Google Comment

0 comments:

Post a Comment