Polisi Peringatkan Penambang Emas Ilegal Untuk Tidak Bekerja Lagi


Mediapublik.press (Nasional) - Palu (Sulawesi Tengah) Pasca penertiban penambang emas tanpa izin (Peti) atau ilegal yang berada di wilayah perbatasan Desa Dataran Bulan Kabupaten Tojo Unauna dan Kecamatan Toili Kabupaten Luwuk , puluhan pekerja penambang emas mendapatkan peringatan keras dari pihak Kepolisian yang bergabung dengan TNI , Pol PP , Dinas Kehutanan dan Dinas Pertambangan.

Gabungan antara pihak Kepolisian dan TNI serta Pemerintah Daerah Kabupaten Tojo Unauna saat melakukan penyisiran disejumlah titik Hutan Belantara yang terdapat diwilayah perbatasan, menemukan puluhan pekerja tambang yang diduga kuat ilegal atau tanpa izin. Puluhan pekerja tersebut langsung dikumpulkan dan diberikan pengetahuan dari pihak yang terkait tentang bahaya akan adanya tambang yang ilegal.

Kepala Dinas Pertambangan Muslimin mengatakan bahwa secara tidak hormat kami menyampaikan mulai hari ini hingga seterusnya pekerjaan tambang di wilayah ini diberhentikan , karena tidak memiliki Surat Izin yang sah sampai adanya laporan yang mengurus Surat Izin tambang emas diwilayah ini . Faktor ekonomi lah yang santer menyebabkan masyarakat berat untuk meninggalkan kegiatan tambang ilegal ini , dengan penghasilan yang menggiurkan menjadi penambang mereka rela menanggung pekerjaan yang penuh dengan resiko,  selain  itu juga faktor ekonomi dan budaya juga menjadi alasan kenapa mereka memilih pekerjaan sebagai penambang.  

Kasat Reskrim Polres Touna AKP Petrrus Matasik mengatakan bahwa untuk kali ini kami akan memberikan tolreansi untuk bergegas pindah dan tidak melakukan kerja tambang lagi dan ia mengatakan kembali, bahwa kami akan datang lagi kelokasi tambang ini, dan apabila masih ada kegiatan tambang, kami akan melakukan penangkapan terkait dengan pelanggaran yang dilakukan serta dikenakan Undang - undang nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Undang - undang nomor 4 tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah (PP)  nomor  23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. (moh)

Copy

MEDIA PUBLIK

Media Cerdas Bangsa
    Facebook Comment
    Google Comment

0 comments:

Post a Comment