Mediapublik.press (Nasional) – Mojokerto (Jatim) 117 bidang tanah warga yang terpangkas untuk kepentingan umum pembangunan jalan Tol Kertosono - Mojokerto, sebagian besar telah mendapat pembayaran ganti rugi dari Pemerintah.
Pembayaran ganti rugi tersebut dilakukan jum‘at lalu di kantor pertanahan Kabupaten Mojokerto. jalan Tol Kertosono sepanjang 5 Kilometer lebih, memerlukan lahan sekitar 570 Ribu meter persegi atau sekitar 5 hingga 6 hektar, 496 Ribu meter persegi lebih atau hampir 88% sudah dibebaskan,dari terdiri tanah kas Desa, tanah warga dan fasilitas umum.
Sementara itu, dari 570 Ribu meter lebih tanah atau lahan yang diperlukan untuk pembangunan jalan Tol tersebut, 464 Ribu meter persegi lebih tanah milik warga dan 448 Ribu meter persegi lebih diantaranya sudah dibebaskan. Untuk 39 tanah atau lahan milik warga yang sudah dibebaskan, 29 bidang tanah di Desa Sidoarjo, lainnya di Desa Pageruyung dan Desa Gedeg, Kabupaten Mojokerto.
Tanah atau lahan milik warga tersebut, jum’at lalu menerima uang ganti rugi melalui bank dalam bentuk rekening. Dari 117 bidang tanah yang terkena pembangunan jalan Tol Kertosono - Mojokerto, seluruhnya akan diselesaikan pembayaran ganti rugi bulan Desember mendatang. Dengan selesainya pengadaan lahan untuk kepentingan umum pembangunan jalan tol Kertosono Mojokerto, diharapkan pembangunan jalan tol Kertosono Mojokerto dapat selesai tepat waktu. (bro)
Copy
0 comments:
Post a Comment