Pemerintah Indonesia Akan Pulangkan 43 Warga Filipina


Mediapublik.press (Nasional) Tarakan (Kalimantan Utara) 43 Warga Negara Filipina yang masih berada di Indonesia segera dipulangkan pemerintah Indonesia. Rencananya 30 WNA tersebut akan segera di pulangkan ke Filipina dan 13 lainnya masih menjadi status tersangka yang kini berada di Lantamal 13 Tarakan menunggu proses hukum.

Penangkapan 4 kapal asing berbendera Filipina pada 28 Septermber 2015 lalu beserta Abk sejumlah 43 orang yang merupakan warga negara Filipina. Kini ke 43 orang tersebut masih berada di Tarakan untuk kemudian di proses.

Rencananya sebanyak 30 orang akan dipulangkan ke Negara asalnya menunggu proses administrasi dari konsulat Filipina di Manado dan 13 orang lainnya masih menunggu proses hukum. 

Terkait pemulangan ke 30 orang WNA tersebut hanya diberi batas waktu selama 30 hari di Tarakan, setelah batas waktu habis akan di serahkan ke kantor imigrasi Balikpapan untuk di proses lebih lanjut. Kasi Informasi dan Sarana Komunikasi Keimigrasian Tarakan, Esau Fanggi menjelaskan pihaknya telah berkomunikasi dengan konsulat Filipina yang berada di Manado untuk segera memberikan Travel Dokumen bagi 30 WNA tersebut.

Sementara ke 13 WNA lainnya masih dalam proses hukum. Dari ke 13 orang WA tersebut 4 orang menjadi tersangka, 8 saksi dan 1 orang menjadi Penerjemah. Komandan Lantamal 13 Tarakan, Laksamana Pertama TNI Wahyudi Hendro Dwiyono mengatakan 4 orang sedang di proses hukum menunggu keputusan kejaksaan Tarakan. Untuk sementara 13 WNA tersebut masih berada di Lantamal 13 Tarakan. Pihak lantamal 13 telah menyerahkan semua keputusan hukum kepada Kejaksaan Tarakan. (feb)

Copy

MEDIA PUBLIK

Media Cerdas Bangsa
    Facebook Comment
    Google Comment

0 comments:

Post a Comment