Penyelundupan Burung Cucak Hijau Digagalkan

Mediapublik.press (Nasional) - Surabaya (Jawa Timur ) Penyelundupan ratusan burung cucak hijau yang di kenal mahal dan langka kembali berhasil digagalkan pihak Badan Karantina Pertanian II Surabaya, burung yang berasal dari Banjarmasin ini diselundupkan melalui kapal motor Satria Kencana di pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. 

Sedikitnya 200 burung cucak hijau yang di kenal mahal karena keindahan bulu dan suaranya diamankan pihak Badan Karantina Pertanian Surabaya, di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Burung langka ini dikirim dari Banjarmasin ke Pulau Jawa, melalui kapal motor Satria Kencana, dan rencananya ratusan burung cucak hijau ini akan di jual di pasar pasar burung di Surabaya dan sekitarnya.

Untuk harga 1 burung yang masih anak - anak berumur 1 sampai 3 bulan dihargai sekitar 400 ribu rupih, sedangkan harga burung yang berusia 6 bulan atau yang sudah mampu berkicau bisa mencapai 1 juta hingga 2 juta rupiah,  burung - burung ini di simpan dalam kardus dan disembunyikan di dalam kamar anak buah Kapal ABK, namun dalam pengrebekan ini petugas tidak berhasil menangkap pelakunya. 

Petugas hanya mengamankan 200 burung dan sebagian ada yang telah mati, dari hasil pemeriksaan burung ini di tangkap dari alam bebas. Meski bisa di jual bebas dan tidak dilindung, namun pengiriman burung - burung ini tidak dilengkapi dengan Dokumen Karantina, kasus ini melanggar Undang - undang nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan khususnya dalam mengawasi keamanan hayati, hewani dan nabati serta menjaga wibawa Institusi Pemerintah melalui Penegakan Hukum. 

Bila satwa ini tidak di karantina terlebih dahulu dikhawatirkan bisa membawa penyakit menular, guna penindakan dan penegakan hukum, rencananya pihak Balai Karantina Pertanian akan terus melakukan operasi besar - besaran untuk mencegah perdagangan bebas burung langka atau yang dilindungi.(jok )

Copy

MEDIA PUBLIK

Media Cerdas Bangsa
    Facebook Comment
    Google Comment

0 comments:

Post a Comment