Saleh Bangun Masih Diterima KPU Terkait Pencalonan Walikota


Mediapublik.press (Nasional) - Medan (Sumatera Utara)  Pasca ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi oleh KPK,  pencalonan Walikota Binjai Saleh Bangun masih di terima oleh KPUD Kota Binjai sebelum adanya ke kuatan hukum tetap atau inkrah. Mantan ketua DPRD Sumut periode 2009 – 2014 merupakan 5 di antara tersangka korupsi yang di tetap kan KPK beberapa pekan lalu. Ke lima tersangka tersebut di duga telah menerima suap interpelasi dana Bansos pada tahun 2013 lalu.

Hal tersebut merupakan di lema, terutama bagi mantan ketua DPRD Sumut, Saleh Bangun, karena ikut mencalonkan diri sebagai Walikota periode 2016 – 2021 mendatang. Meski demikian, pencalonan Saleh Bangun masih tetap di laksanakan sebelum adanya kekuatan hukum tetap atau in krah. hal ini sesuai dengan Undang – Undang Nomor 8 tahun 2015 tentang pemilihan Kepala Daerah atau pilkada. Tidak di atur persyaratan pencalonan Kepala Daerah yang berstatus sebagai Tersangka.

Namun, Undang – Undang terbaru yang di sahkan Februari lalu dan baru di tanda tangani Presiden Joko Widodo adalah Kepala Daerah harus terdapat surat keterangan tidak pernah di jatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang di ancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon kepala daerah. Sementara itu, ketua KPUD Kota Binjai, Heri Dani mengatakan, sejauh ini pihaknya masih menerima pencalonan Saleh Bangun untuk maju menjadi Walikota binjai sembari menunggu putusan dari pengadilan.  (dev)

Copy

MEDIA PUBLIK

Media Cerdas Bangsa
    Facebook Comment
    Google Comment

0 comments:

Post a Comment