Diduga Mencuri Motor Pendatang Asal Bogor Babak Belur Dihakimi Massa


Mediapublik.press (Kriminal) - Bangka (Bangka Belitung)   Usen, 25 Tahun warga pendatang asal Bogor Jawa Barat, nyaris babak belur dihajar massa. Peristiwa tersebut menimpanya karena diduga mencuri motor milik salah satu warga desa Pemali, Kecamatan Pemali Kabupaten Bangka Provinsi Bangka Belitung. 

Sebuah sepeda motor jenis Honda yang sudah dipreteli bersama tersangka telah diamankan di Mapolsek Pemali. Tersangka diamankan setelah sebelumnya dihajar massa yang geram dengan kelakuan tersangka. Kapolsek Pemali Iptu Cristo Nender mengatakan, tersangka Usen berhasil di tangkap berawal saat korban, Febri merasa kehilangan kendaraan bermotornya.

Bermodal informasi yang ia dapat dari rekan-rekannya, tentang ciri-ciri pelaku yang membambil sepeda motornya tersebut, dirinya bersama rekan-rekannya ini pun terus berupaya melakukan pencarian terhadap tersangka Usen. Korban Febri alias Rian pun kemudian mendapat laporan bahwa tersangka Usen sedang berada di pasar Mambo Sungai Liat. Mendapat laporan tersebut dirnya bersama rekan-rekannya langsung mendatangi tersangka.

Kontan saja, saat setelah mengetahui bahwa tersangka Usen benar-benar telah mencuri sepeda motornya, dirnya bersama rekan-rekannya pun sempat menghakimi tersangka hingga babak belur. Oleh korban, tersangka Usen pun langsung di giring ke Polsek Pemali untuk di proses lebih lanjut.                        

Sementara itu, tersangka Usen mengaku, muncul niat dirinya mengambil sepeda motor milik korban lantaran kondisi motor korban tidak terkunci. Tersangka menggunkana kawat untuk membuka kunci motor yang sudah rusak. Motor tersebut terparkir di dalam hutan. Sebelum di bawa berkeliling kota Sungai Liat, motor korban pun terlebih dahulu ia preteli agar tidak di ketahui. Diakui tersangka, motor tersebut akan dijualnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.

Atas perbuatannya, kini tersangka Usen pun masih mendekam di sel tahanan Polsek Pemali untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut. dan tersangka pun di jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 Tahun penjara. (Fir)

Copy

MEDIA PUBLIK

Media Cerdas Bangsa
    Facebook Comment
    Google Comment

0 comments:

Post a Comment