Kurir Lapas Wirogunan Diamankan Petugas Dirserse Narkoba Polda DIY


Mediapublik.press(Kriminal) - Yogyakarta (DIY) Direktorat Reserse Narkoba Polda DIY mengamankan  H-F Petugas Sipir Lapas Kelas II A Wirogunan yang menjadi kurir Narkoba jenis Ganja. HF ditangkap hasil pengembangan penangkapan Agus Friyanto seorang napi oleh petugas Lapas karena kedapatan membawa Ganja.

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda DIY Akbp. Permadi Wibowo dihadapan media mengatakan terungkapnya kasus ini berawal dari pelimpahan barang bukti 43 Gram Ganja dari Lapas Kelas II A Wirogunan dari seorang Napi berinisial AP ketika akan menyerahkan barang haram tersebut kepada seorang tahanan kasus Narkoba.

Kasubdit Satu Ditresnarkoba Polda DIY Akbp Wahyu Agung Jatmiko mengatakan HF diamankan dirumahnya, hasil pemeriksaan Agus Friyanto seorang napi yang kedapatan membawa ganja.

Petugas masih memeriksa intensif karena kemungkinan  masih ada keterlibatan orang lain baik di dalam Lapas maupun di luar pihak kepolisianpun masih melakukan – pengejaran terhadap mister X yang memasok barang haram tersebut ke oknum sipir tersebut. Sedangkan HF diancam pasal 111 dan 114 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Tri)

Copy

MEDIA PUBLIK

Media Cerdas Bangsa
    Facebook Comment
    Google Comment

0 comments:

Post a Comment