Polisi Bekasi Berhasil Menangkap Pengedar Narkoba


Mediapublik.press (Kriminal) - Bekasi (Jawa Barat) Setelah 2 tahun menjadi pengedar Narkoba, seorang pemuda di Bekasi, Jawa Barat, tak dapat berkutik pada saat Polisi menggerebeg rumah kontrakannya, dan menemukan barang bukti sabu seberat 120 gram, senilai 125 Juta Rupiah. Kini tersangka terancam hukuman diatas 10 tahun penjara, dan maksimal hukuman mati. Rabu, (02/12).

Irman alias Amung, 35 Tahun, warga kompleks Seroja, Kelurahan Harapan Jaya, Bekasi Utara, Kota Bekasi, kini harus mendekam di ruang tahanan Polsek Bekasi Utara, karena kedapatan menyimpan Narkoba jenis Sabu, seberat 120 gram, senilai Seratus juta lebih. Penangkapan bermula pada saat Polisi mendapatkan laporan warga, yang curiga bahwa sering terjadi transaksi narkoba di rumah kontrakan tersangka.

Pada saat dilakukan penggerebegan, Polisi mendapatkan tersangka dengan sejumlah barang bukti, diantaranya sabu, timbangan elektronik, dan sejumlah unit HP yang biasa digunakan terangka untuk melakukan transaksi. Kepada Polisi, tersangka mengaku sudah 2 Tahun menjadi pengedar Narkoba jenis sabu, di wilayah Bekasi dan Jakarta. Ironisnya, pelaku juga menjual barang haram tersebut kepada pelajar dan mahasiswa.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku dijerat pasal 114 Subsider Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35, Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman diatas 10 Tahun penjara dan maksimal Hukuman mati. Kini Polisi juga tengah memburu bandar besar, yang memasok narkoba kepada tersangka.  (Nur)

Copy

MEDIA PUBLIK

Media Cerdas Bangsa
    Facebook Comment
    Google Comment

0 comments:

Post a Comment