Praktek Prostitusi Online Berhasil di Bongkar Kepolisian Malang


Mediapublik.press(Kriminal) ­- Malang (Jawa Timur)  Jajaran Satreskrim Polres Malang Kota, berhasil membongkar praktek prostitusi Online mahasiswa di Kota Malang, yang beromzet puluhan juta rupiah. Praktek prostitusi Online tersebut, melibatkan belasan Mahasiswa Perguruan Tinggi Swasta dan Negeri Kota Malang, di salah satu kamar apartemen mewah.

Dalam sebuah operasi tangkap tangan, personel Satreskrim Polres Malang Kota, menangkap B-A, usia 21 tahun, seorang Mahasiswa Perguruan Tinggi di kota Malang. B-A ditangkap saat menjadi perantara atau mucikari, praktek prostitusi di sebuah kamar apartemen mewah di kawasan jalan Sukarno Hatta Yang sekaligus menjadi tempat tinggal tersangka.

Dari hasil penyidikan, sejak beberapa tahun terakhir, tersangka menjual 12 orang teman wanitanya, yang berstatus Mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta di Kota Malang. Untuk sekali transaksi, tersangka mematok harga 500 Ribu hingga Jutaan Rupiah. Modusnya, tersangka membuka sebuah akun facebook dan memasang foto -­foto koleksinya. Melalui nomor Whatsapp, tersangka berhubungan langsung dengan para pria hidung belang, jika tarif dan profil sang Mahasiswa disetujui, tersangka mempersilahkan kamar apartemennya, menjadi tempat praktek prostitusi tersebut.

Dalam sehari, tersangka bisa melakukan hingga empat kali transaksi. Kapolres Malang Kota, Akbp Singgamata. Mengatakan, nantinya tim penyidik tidak hanya memproses hukum sang Mucikari dan Mahasiswa Pelaku Prostitusi tersebut. Namun juga akan memanggil dan memeriksa para konsumen dengan didampingi istri atau pasangan sah masing-­masing sebagai hukuman moral. Akibat perbuatannya, B-A yang dinyatakan sebagai tersangka tunggal dijerat pasal 506 KUHP yakni pengambilan keuntungan dalam pelacuran. Sementara 12 mahasiswi atau anak buah B-A, saat ini hanya dijadikan sebagai saksi. (Ar)

Copy

MEDIA PUBLIK

Media Cerdas Bangsa
    Facebook Comment
    Google Comment

0 comments:

Post a Comment