Nikahi Anak Dibawah Umur Seorang Duda Disidang


Mediapublik.Press (Daerah) - Bengkulu (Bengkulu)  Hanya karena takut berpisah dengan rekan kerjanya dan terbelit hutang, rela menikahkan Anak yang baru berumur 12 tahun dengan seorang duda berumur 51 tahun. Akibat perbuatannya itu, pihak keluarga dan sang duda di Sidang oleh Pemerintah Daerah setempat.

Dalam sidang ini, kedua orang tua sang anak yang baru berumur 12 tahun dan Sang duda alias pengantin pria di hadirkan. Selain meminta ketiganya memberi penjelasan terkait pernikahan terlarang itu, sang duda dan kedua orang tua sang anak juga diminta untuk menandatangani surat perjanjian dan pernyataan.

Sedikitnya ada 4 surat pernyataan yang di buat dalam sidang tersebut. Diantaranya sang ibu diminta untuk tidak kembali melakukan kawin paksa terhadap anaknya yang masih duduk di bangku kelas SD itu.

Sementara, sang duda yang di ketahui bernama Amir Basir diminta untuk menceraikan istrinya karena dianggap melanggar undang-undang. Diketahui kasus pernikahan ini tejadi dimana kedua orang tua MK bernama Ardi dan Suri telah menikahkan anak mereka yang baru berumur 12 tahun dengan Sang duda bernama Amir Basir yang telah berumur 51 tahun. Ironisnya, pernikahan tersebut dilakukan atas keinginan orang tua MK saja, yang mengaku takut kehilangan rekan kerjanya yang belakangan diketahui sama-sama berprofesi sebagai pemain gitar tunggal.

Mereka membantah dikatakan untuk membayar hutang. Sementara, Amir sendiri mengaku sengaja menikahi anak tersebut, lantaran diminta kedua orang tua sang anak. Kini kasus pernikahan anak bawah umur ini sendiri, dianggap selesai oleh Pemerintah Daerah dengan surat pernyataan. (Hen)

Copy

MEDIA PUBLIK

Media Cerdas Bangsa
    Facebook Comment
    Google Comment

0 comments:

Post a Comment